PS GPIB ke - XIX (2010 - Jakarta)


Persidangan
PS GPIB ke - XIX (2010 - Jakarta)

Waktu
11 - 16 Oktober 2010

Tempat
Jakarta Convention Centre

Alamat
Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta

Jumlah Jemaat
Tahun 2010 ada 295 jemaat dan tahun 2012 ada 301 jemaat GPIB

Tema
Yesus Kristus Sumber Damai Sejahrera (Yohanes 14:22)

Sub Tema
Membangun Tatanan Kehidupan Masyarakat Yang Rukun dan Adil 
(Roma 5 : 5-7)

Pada Persidangan Sinode XVIII di Bali diputuskan mengenai PKUPPG yang menjadi acuan untuk program pelayanan dan kesaksian seluruh jemaat GPIB sampai tahun 2026. Namun setelah dievaluasi pelaksanaannya maka pada Persidangan Sinode XIX di Jakarta ini, PKUPPG tersebut ditata ulang dalam rangka penjabarannya menjadi KUPPG 2011 – 2016.

Belajar dari Perjalanan Sejarah Tata Gereja, sejak diterapkannya Tata Gereja GPIB 1982 yang komprehensip, Majelis Sinode XVIII telah membentuk Panitia Materi yang mempersiapkan Tata Gereja yang lengkap. Tata Gereja tersebut ditetapkan dalam persidangan ini.

Pokok Bahasan

Pembahasan dan Keputusan :

- Laporan Pertanggung-jawaban MS XVIII

- Laporan BPPG
- Pemahaman Iman
- Akta Gereja
- Tata Ibadah
- Kurikulum Katekisasi
- PKUPPG 2006-2026 dan KUPPG 2011-2016
- Pokok-pokok Kegiatan 5 tahun
- Daftar Rekomendasi kepada MS XIX
- Tata Gereja
- Tata Dasar
- Peraturan Pokok I, II, III
- Peraturan No. 1 s.d. 15
- Materi Penelaahan Alkitab
- Daftar Peserta Persidangan Sinode XX
- Sambutan MS dan sambutan lainnya
- Daftar Berita Acara No. 1 s.d. 19
- Pesan Persidangan
- Daftar Panitia Persidangan Sinode XIX
- Laporan Panitia Persidangan Sinode XIX

Majelis Sinode

Majelis Sinode GPIB XIX Masa Bakti 2010-2015

Ketua Umum : Pendeta Markus Frits Manuhutu, M.Th
Ketua I : Pendeta Marthinus Tetelepta, S.Th, M.Min
Ketua II : Pendeta Poltak Halomoan Sitorus, S.Th, M.Si
Ketua III : Pendeta Drs. Ruddy I. Ririhena, M.Si
Ketua IV : Penatua Drs. Richard van der Muur
Ketua V : Penatua Drs. Tony Waworuntu, M.M
Sekretaris : Pendeta Adriaan Pitoy, S.Th, M.Min
Sekretaris I : Pendeta Jacoba Marlene Joseph, S.Th
Sekretaris II : Penatua Johan Tumanduk, S.H , M.M , M.Min
Bendahara : Penatua Adrie Petrus Hendrik Nelwan
Bendahara I : Penatua Ronny Hendrik Wayong, S.E ..
.
BPPG - VIII (Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja ke delapan) :
Diaken Shirley Maureen van Houten, S.E.
Penatua Rocky Ricky Sambuaga, S.E.
Penatua Ventje G. Rombot

***
Tentang Tata Ibadah :
Persidangan Sinode GPIB XIX tahun 2010 mengadakan penyesuaian dalam Tata Ibadah. Antara lain yang menonjol adalah prosesi mengantar Alkitab dari pintu masuk gereja dari tengah
tengah persekutuan jemaat. Penyerahan Alkitab dan jabat tangan presbiterial dilakukan di depan mimbar. Untuk membantu Majelis Jemaat dalam persiapan khotbah maka sejak 1972 Majelis Sinode menerbitkan bahan-bahan Khotbah Minggu (bentuk stensilan). Upaya ini diteruskan sesudah tahun 1990 dengan diterbitkannya Sabda Guna Dharma.

Latitude

-6.214754

Longitude
106.807543

***
Beberapa hal yang perlu diketahui mengenai PS :
Menurut Peraturan Pokok II
Pasal 3 Wewenang :
Persidangan Sinode mempunyai wewenang untuk :
1. Meninjau, mengubah dan menetapkan Tata Gereja
2. Menetapkan Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) dan Pokok-pokok Kegiatan 5 (lima) Tahunan
3. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung-jawaban Majelis Sinode dan laporan Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja GPIB, disingkat BPPG GPIB
4. Memilih dan menetapkan :
a. Susunan anggota Majelis Sinode GPIB
b. Susuna fungsionaris BPPG GPIB
5. Menetapkan perangkat teologi GPIB
6. Menetapkan keputusan – keputusan sinodal lainnya yang dianggap perlu untuk GPIB
7. Memberi tugas kepada Majelis sinode untuk memilih dan menetapkan Badan Penasihat Majelis Sinode (BPMS) GPIB.
‘
Pasal 4 Bentuk Sidang :
Persidangan Sinode Tahunan (PST) dilakukan untuk :
a. Mendapatkan gambaran pelayanan GPIB melalui laporan dan evaluasi tahunan Majelis Sinode serta gambaran pelayanan GPIB secara keseluruhan melalui laporan jemaat-jemaat
b. Menjabarkan dan mengesahkan program dan anggaran tahunan secara sinodal dengan mengacu pada rencana induk 5 (lima) tahunan yang diputuskan pada Persidangan Sinode
c. Mengambil keputusan-keputusan untuk hal-hal yang sangat mendesak yang tidak bias menunggusampai dilaksanakannya Persidangan Sinode.

1. *Pada tanggal 12 Oktober 20110 Persidangan Sinode XIX ini menetapkan terbentuknya wadah Pelkat PKLU (Persekutuan Kaum Lanjut Usia) sebagai wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 60 tahun ke atas. Pelayanan untuk lansia telah dilakukan sejak tahun 1980-an di beberapa jemaat GPIB. Untuk menata pelayanan untuk lansia dalam wadah GPIB diadakanlah pertemuan-pertemuan pada tahun 2004 dan 2007 yang membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Lansia. Selanjutnya pada PS XIX ditetapkan berdirinya Pelkat PKLU.

2. *Perubahan BPK menjadi Pelayanan Kategorial (Pelkat). Istilah bidang pada BPK dihapus sehingga menjadi Pelayanan Kategorial (Pelka) yang berfungsi membntu Majelis Jemaat dan Majelis sinode dalam melaksanakan program GPIB di tingkat Jemaat maupun sinodal sesuai GBKUPG.

3. *Tata Ibadah Hari Minggu terdiri dari empat rumpun, yaitu : Menghadap Tuhan, Pemberitaan Firman dan Pelayanan Sakramen, Jawaban Umat, Pengutusan. (Ada penambahan unsur "Ungkapan Situasi" dan perubahan kata "umat" menjadi "jemaat" sesuai Matius 16:18).

Peta Lokasi dan Street View
                             

Posting Komentar

0 Komentar