Persidangan
PS GPIB ke - XIII (1982 - Pandaan)
Waktu
25 - 31 Oktober 1982
Tempat
Taman Chandra Wilwatikta
Alamat
Jalan Dokter Sutomo, Pandaan, Jawa Timur
Jumlah Jemaat
Jumlah jemaat GPIB ada 157 jemaat (14 Mupel).
Tema
Yesus Kristus Pemimpin dan Pengharapan Kita
Sub Tema
Dalam kebersamaan kita mantapkan pembinaan, pelayanan dan kesaksian untuk membangun bangsa dan negara
Pokok Bahasan
Ketetapan
Nomor I Tentang Pertanggungjawaban MS GPIB Masa Tugas 1978 – 1982
- Pembahasan di Seksi (Pelkes, Germas, Oikumene, Pelkat ; Pendidikan, Litbang, Pembinaan, Finek, Keuangan, Pembangunan, Keuangan ; Organisasi, Umum)
- Pokok pikiran tentang Pensiun GPIB & Peraturan Pensiun
- Penetapan Tata Gereja 1982
Nomor II Tentang Tata Gereja GPIB (TG GPIB ke 4)
- I. Pemahaman Latar Belakang Penyusunan Tata Gereja
- II. Tata – Dasar
- III. Peraturan Pokok yang terdiri dari :
- 1. Peraturan Pokok Nomor I, tentang Jemaat
- 2. Peraturan Pokok Nomor II, tentang Persidangan Sinode
- 3. Peraturan Pokok Nomor III, tentang Majelis Sinode
- IV. Peraturan yang terdiri dari :
- 1. Peraturan Nomor 1, tentang Pemilihan Penatua dan Diaken
- 2. Peraturan Nomor 2, tentang Tata Tertib Persidangan Sinode
- 3. Peraturan Nomor 3, tentang Pemilihan Anggota Majelis Sinode
- 4. Peraturan Nomor 4, tentang Pendeta, Penginjil, Pegawai dan Penggajian
- 5. Peraturan Nomor 5, tentang Perbendaharaan
- 6. Peraturan Nomor 6, tentang Bidang Pelayanan Kategorial
- 7. Peraturan Nomor 7, tentang Musyawarah Pelayanan
- 8. Peraturan Nomor 8, tentang Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja
- 9. Peraturan Nomor 10, tentang Pendewasaan dan Pelembagaan Jemaat
Nomor III tentang Garis-garis besar kebijaksanaan umum panggilan gereja
Nomor IV tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Majelis Sinode GPIB Tahun Anggaran 1983/1984.
Nomor V tentang Katekisasi, Tata Ibadah dan Pernyataan Iman GPIB.
Majelis Sinode
Majelis Sinode GPIB XIII Masa Bakti 1982-1986
Ketua Umum : Pendeta Benyamin Simauw, S.Th
Ketua I : Pendeta Dr. J.H. Rapar
Ketua II : Penatua Drs. S.W. Lontoh
Ketua III : Pdt. F.W. Raintung
Ketua IV : Penatua R.S. Robot
Sekretaris Umum : Pendeta G.J. Siahainenia, S.Th
Sekretaris I : Pendeta Cornelis Wairata, S.Th
Sekretaris II : Penatua Ir. Alex M. Paath
Bendahara : Penatua Tony Bastian .
BPPG (Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja ke dua (BPPG II) dibentuk dengan susunan personalia :
Ketua
Anggota :
Latitude
-7.657516
Longitude
112.676502
***
PS GPIB XIII menugaskan MS GPIB 1982 - 1985 untuk menyusun Peraturan Nomor 9 tentang Badan Badan Pembantu yang diberklakukan setelah mendapat persetujuan dari Jemaat Jemaat GPIB melalui Konsultasi MS dengan Mupel se GPIB selambat-lambatnya satu tahun setelah PS XIII.
Tata Gereja 1982 (TG ke 4) menetapkan suatu pemahaman yang baru mengenai Tata Gereja dan semua peraturan yang dijabarkan daripadanya. Berbeda dengan 3 Tata Gereja sebelumnya, Tata Gereja ini merumuskan bahwa yang dimaksud dengan Tata Gereja adalah semua perangkat aturan yang dipergunakan GPIB dalam pelayanannya.
Bila 3 Tata Gereja sebelumnya memahami Tata Gereja adalah gagasan teologis yang menjadi dasar untuk disusunnya semua perangkat pelayanan gereja , maka Tata Gereja ke 4 memberikan penekanan bahwa semua peraturan adalah juga rumusan teologis untuk mewujudkan pemerintahan KRISTUS.
Dalam rangka Jemaat Misioner GPIB membutuhkan Pemahaman Iman yang tidak hanya berfungsi mengikat warga jemaat sebagai satu persekutuan dan sebagai fungsi apologetic dan pembinaan warga, tetapi juga sebagai pegangan dalam pergumulan antar iman, antar gereja dan denominasi..
Maka dipersiapkanlah Pemahaman Iman GPIB melalui satu Tim Kerja. Pemahaman Iman ini dibahas melalui konsultasi-konsultasi dan ditetapkan pada Persidangan Sinode ke XIV Tahun 1986 dI Denpasar Bali
Peta Lokasi & Street View
Nomor I Tentang Pertanggungjawaban MS GPIB Masa Tugas 1978 – 1982
- Pembahasan di Seksi (Pelkes, Germas, Oikumene, Pelkat ; Pendidikan, Litbang, Pembinaan, Finek, Keuangan, Pembangunan, Keuangan ; Organisasi, Umum)
- Pokok pikiran tentang Pensiun GPIB & Peraturan Pensiun
- Penetapan Tata Gereja 1982
Nomor II Tentang Tata Gereja GPIB (TG GPIB ke 4)
- I. Pemahaman Latar Belakang Penyusunan Tata Gereja
- II. Tata – Dasar
- III. Peraturan Pokok yang terdiri dari :
- 1. Peraturan Pokok Nomor I, tentang Jemaat
- 2. Peraturan Pokok Nomor II, tentang Persidangan Sinode
- 3. Peraturan Pokok Nomor III, tentang Majelis Sinode
- IV. Peraturan yang terdiri dari :
- 1. Peraturan Nomor 1, tentang Pemilihan Penatua dan Diaken
- 2. Peraturan Nomor 2, tentang Tata Tertib Persidangan Sinode
- 3. Peraturan Nomor 3, tentang Pemilihan Anggota Majelis Sinode
- 4. Peraturan Nomor 4, tentang Pendeta, Penginjil, Pegawai dan Penggajian
- 5. Peraturan Nomor 5, tentang Perbendaharaan
- 6. Peraturan Nomor 6, tentang Bidang Pelayanan Kategorial
- 7. Peraturan Nomor 7, tentang Musyawarah Pelayanan
- 8. Peraturan Nomor 8, tentang Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja
- 9. Peraturan Nomor 10, tentang Pendewasaan dan Pelembagaan Jemaat
Nomor III tentang Garis-garis besar kebijaksanaan umum panggilan gereja
Nomor IV tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Majelis Sinode GPIB Tahun Anggaran 1983/1984.
Nomor V tentang Katekisasi, Tata Ibadah dan Pernyataan Iman GPIB.
Majelis Sinode
Majelis Sinode GPIB XIII Masa Bakti 1982-1986
Ketua Umum : Pendeta Benyamin Simauw, S.Th
Ketua I : Pendeta Dr. J.H. Rapar
Ketua II : Penatua Drs. S.W. Lontoh
Ketua III : Pdt. F.W. Raintung
Ketua IV : Penatua R.S. Robot
Sekretaris Umum : Pendeta G.J. Siahainenia, S.Th
Sekretaris I : Pendeta Cornelis Wairata, S.Th
Sekretaris II : Penatua Ir. Alex M. Paath
Bendahara : Penatua Tony Bastian .
BPPG (Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja ke dua (BPPG II) dibentuk dengan susunan personalia :
Ketua
Anggota :
Latitude
-7.657516
Longitude
112.676502
***
PS GPIB XIII menugaskan MS GPIB 1982 - 1985 untuk menyusun Peraturan Nomor 9 tentang Badan Badan Pembantu yang diberklakukan setelah mendapat persetujuan dari Jemaat Jemaat GPIB melalui Konsultasi MS dengan Mupel se GPIB selambat-lambatnya satu tahun setelah PS XIII.
Tata Gereja 1982 (TG ke 4) menetapkan suatu pemahaman yang baru mengenai Tata Gereja dan semua peraturan yang dijabarkan daripadanya. Berbeda dengan 3 Tata Gereja sebelumnya, Tata Gereja ini merumuskan bahwa yang dimaksud dengan Tata Gereja adalah semua perangkat aturan yang dipergunakan GPIB dalam pelayanannya.
Bila 3 Tata Gereja sebelumnya memahami Tata Gereja adalah gagasan teologis yang menjadi dasar untuk disusunnya semua perangkat pelayanan gereja , maka Tata Gereja ke 4 memberikan penekanan bahwa semua peraturan adalah juga rumusan teologis untuk mewujudkan pemerintahan KRISTUS.
Dalam rangka Jemaat Misioner GPIB membutuhkan Pemahaman Iman yang tidak hanya berfungsi mengikat warga jemaat sebagai satu persekutuan dan sebagai fungsi apologetic dan pembinaan warga, tetapi juga sebagai pegangan dalam pergumulan antar iman, antar gereja dan denominasi..
Maka dipersiapkanlah Pemahaman Iman GPIB melalui satu Tim Kerja. Pemahaman Iman ini dibahas melalui konsultasi-konsultasi dan ditetapkan pada Persidangan Sinode ke XIV Tahun 1986 dI Denpasar Bali
Peta Lokasi & Street View
0 Komentar