Persidangan
PS GPIB Ist (II - 1996 - Sekesalam Bandung)
Waktu
28 - 31 Oktober 1996
Tempat
Griya Krida Sekesalam
Alamat
Pamoyanan Lebak, Cimenyan, Bandung, Jawa Barat
Tema
Akulah Jalan, Kebenaran dan Hidup
Pokok Bahasan
1. Perelevansian Tata Gereja GPIB
- Latar belakang
- Tata Dasar
- Peraturan Pokok I : Tentang Jemaat
- Peraruran Pokok II : Tentang Persidangan Sinode
- Peraturan Pokok III : Tentang Majelis Sinode
- Peraturan Nomor 4 : Tentang Kepegawaian Pendeta dan Pegawai GPIB
- Perubahan Masa Bakti Majelis Sinode dan Majelis Jemaat dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Cat. : Peraturan lainnya masih tetap menggunakan Peraturan yang belum direlevansikan dalam Tata Gereja 1982.
- Tata Dasar
- Peraturan Pokok I : Tentang Jemaat
- Peraruran Pokok II : Tentang Persidangan Sinode
- Peraturan Pokok III : Tentang Majelis Sinode
- Peraturan Nomor 4 : Tentang Kepegawaian Pendeta dan Pegawai GPIB
- Perubahan Masa Bakti Majelis Sinode dan Majelis Jemaat dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Cat. : Peraturan lainnya masih tetap menggunakan Peraturan yang belum direlevansikan dalam Tata Gereja 1982.
2. Laporan Panitia Khusus mengenai asset bermasalah.
-
Latitude
-6.880491
Longitude
107.693907
***
Dalam Peraturan Pokok Nomor II Tahun 1996 disebutkan bahwa di dalam suatu Persidangan Sinode GPIB dibahas antara lain :
a. Penilaian dan pengesahan Laporan dan Pertanggungjawaban Majelis Sinode GPIB
b. Pengesahan dan penetapan Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja (BPPG) GPIB
c. Perubahan dan penetapan Tata Gereja GPIB
d. Menetapkan Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) GPIB dan Tancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja
e. Membahas dan menetapkan Perangkat Teologi
f. Pemberian tugas-tugas khusus kepada Majelis Sinode, BPPG dan Badan-badan lainnya
g. Ketetapan-ketetapan Sinodal lain yang dianggap perlu
h. Pemilihan dan penetapan Majelis Sinode dan BPPG baru. .
- Ditetapkan usia pensiun pendeta menjadi 65 tahun (sebelumnya 55 tahun)
- Struktur Majelis Sinode ditambah dengan Ketua V yang membidangi Orkom.
-
Latitude
-6.880491
Longitude
107.693907
***
Dalam Peraturan Pokok Nomor II Tahun 1996 disebutkan bahwa di dalam suatu Persidangan Sinode GPIB dibahas antara lain :
a. Penilaian dan pengesahan Laporan dan Pertanggungjawaban Majelis Sinode GPIB
b. Pengesahan dan penetapan Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja (BPPG) GPIB
c. Perubahan dan penetapan Tata Gereja GPIB
d. Menetapkan Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) GPIB dan Tancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja
e. Membahas dan menetapkan Perangkat Teologi
f. Pemberian tugas-tugas khusus kepada Majelis Sinode, BPPG dan Badan-badan lainnya
g. Ketetapan-ketetapan Sinodal lain yang dianggap perlu
h. Pemilihan dan penetapan Majelis Sinode dan BPPG baru. .
- Ditetapkan usia pensiun pendeta menjadi 65 tahun (sebelumnya 55 tahun)
- Struktur Majelis Sinode ditambah dengan Ketua V yang membidangi Orkom.
0 Komentar